Baru-baru ini, Pemerintah AS memutuskan untuk sementara mencabut izin Universitas Harvard sebagai sponsor visa pelajar F1 dan J1. Keputusan ini memicu kekhawatiran bagi banyak mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, mengingat potensi dampaknya terhadap status hukum mereka.
Tindakan hukum dan penundaan
Harvard segera mengambil langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Dengan penangguhan ini, mahasiswa internasional dapat melanjutkan studi tanpa mengalami perubahan status visa.
Koordinasi Cepat oleh LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memonitor perkembangan hukum secara real-time
- Membentuk grup Whatsapp khusus untuk awardee di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Persiapan “Rencana B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyusun rencana alternatif jika kebijakan ini diterapkan kembali:
- Liburan akademik sementara, sambil menunggu situasi membaik
- Pindah Studi ke universitas lain di AS yang masih bisa menerbitkan visa
- Kuliah Daring agar studi tetap berjalan tanpa harus berada di kampus
Info Singkat
Aspek | Informasi |
Mahasiswa LPDP di AS | ~360 awardee sedang dan akan studi di AS |
Harvard | 46 awardee sedang kuliah, 23 sudah lulus & akan kembali ke RI |
Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi |
Larangan Keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Situasi Ini
- Mahasiswa dapat melanjutkan studi tanpa gangguan status hukum.
- Respons cepat dari LPDP & Indonesia dengan menyiapkan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamissehingga penting untuk terus memperbarui informasi dan tetap siaga.