Tujuh Fakultas Kedokteran Tolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Aspek yang Diperhatikan

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para expert besar menolak perubahan kontrol terhadap Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kontinuitas pendidikan kedokteran.
  3. Potensi Penurunan Kualitas
    Expert besar memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang independen dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi keamanan pasien.

Seruan Keras dari Akademisi

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan bebas dari intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pengalihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Ahli Besar UNHAS & AS : Menyuarakan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai langkah “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus melihatnya sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi seharusnya tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara sebaiknya seimbang, bukan didominasi oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Respons Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Kebutuhan untuk mempertahankan independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar Hukum dan Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif, tetapi akademisi menyebutnya sebagai intervensi